"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,"
Jakarta (KABARIN) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset punya peran besar dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang selama ini sulit ditarik kembali.
Dalam pernyataannya, Gibran menilai Indonesia butuh sistem hukum yang lebih kuat agar negara bisa menarik kembali aset hasil kejahatan, memberi efek jera kepada pelaku, dan melindungi masyarakat dari dampak korupsi.
"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," ujar Gibran.
Ia juga menegaskan komitmen Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi dan dukungan penuh terhadap pengesahan aturan tersebut.
"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," imbuhnya.
Gibran menyebut korupsi sebagai kejahatan serius yang jadi penghambat utama pembangunan. Dampaknya bukan cuma ke ekonomi, tapi juga ke iklim investasi, kualitas layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Menurutnya, uang negara yang bersumber dari pajak rakyat seharusnya kembali sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan justru dinikmati oleh segelintir orang lewat praktik korupsi.
Data dari Indonesia Corruption Watch menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013 sampai 2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, berdasarkan penanganan perkara kejaksaan, angkanya bahkan menyentuh Rp310 triliun.
"Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," ucap Gibran.
Ia menilai kondisi ini jadi bukti kalau pengembalian aset hasil korupsi masih menghadapi banyak hambatan. Apalagi kejahatan sekarang makin terorganisir, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi, sehingga aset hasil kejahatan mudah disembunyikan dan sulit dilacak.
Karena itu, Gibran menilai negara butuh payung hukum yang lebih kuat agar punya kewenangan jelas untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan, sekaligus memberi efek jera yang nyata.
RUU Perampasan Aset, menurutnya, memberi dasar hukum bagi negara untuk menyita aset yang terbukti berasal langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana. Mulai dari korupsi, narkotika, tambang ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, judi online, sampai perdagangan orang. Semua aset itu nantinya bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," ucapnya.
Meski begitu, Gibran juga mengakui ada kekhawatiran soal asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia menekankan pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, terbuka, dan melibatkan banyak pihak agar hasilnya kuat secara hukum dan tetap diawasi ketat.
Di akhir pernyataannya, Gibran mengajak publik ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar kekayaan negara benar-benar bisa kembali dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat," pungkasnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026